Rabu, 14 Oktober 2009

Pemanfaatan Geothermal Sebagai Energi Alternatif Pembangkit Listrik Oleh Muh. Nurhidayat Mahasiswa Jurusan Teknik Geologi UNHAS

Pemanfaatan Geothermal Sebagai Energi Alternatif
Pembangkit Listrik
Oleh
Muh. Nurhidayat
Mahasiswa Jurusan Teknik Geologi UNHAS

Beberapa tahun terakhir ini kebutuhan akan energi menjadi suatu persoalan yang krusial bagi dunia terkhusus tentunya bagi Indonesia. Pertumbuhan penduduk Indonesia yang semakin meningkat disetiap tahunnya sejalan dengan peningkatan kebutuhan energi, sedangkan dilain pihak sumber cadangan minyak dunia semakin menipis serta permasalahan emisi dari bahan bakar fosil memberikan tekanan kepada setiap negara untuk segera mencari alternatif energi yang terbaharukan.
Salah satu kebutuhan energi masyarakat yang paling umum dibicarakan pada saat ini yaitu mengenai kebutuhan akan energi listrik. Pelaksanaan pemadaman bergilir oleh Perusahaan Listrik Negara (PLN) untuk mengatasi melonjaknya permintaan konsumsi listrik oleh masyarakat ternyata justru tamabah meresahkan masyarakat. PLN pun telah mengembangkan energi pembangkit listriknya ditiap tahunnya, Menurut data ESDM (2009), ditahun 1997-2005 terjadi kenaikan dari 21% menjadi 30% porsi listrik BBM , namun diperkirakan akan mengalami penurunan hingga 5% porsi listrik BBM di tahun 2010 akibat lonjakan harga minyak dunia yang mencapai 100 U$ per barel. Pencarian energi alternatif pun digadang-gadangkan oleh pemerintah , di awal 1990-an mulailah berkembang pemanfaatan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) dengan menggunakan media batubara, namun kembali lagi permasalahan emisi dari bahan bakar fosil dianggap justru merusak bagi lingkungan.
Untuk mengurangi ketergantungan terhadap bahan bakar minyak pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 5 tahun 2006 tentang kebijakan energi nasional untuk mengembangkan sumber energi alternatif sebagai pengganti bahan bakar minyak. Kebijakan tersebut menekankan pada sumber daya yang dapat diperbaharui sebagai altenatif pengganti bahan bakar minyak.
Pengembangan energi alternatif pun terus digalakkan, ditahun 2009 banyak bermunculan penemuan-penemuan mengenai energi alternatif mulai dari bioenergi dari bahan tumbuhan hingga blue energi dari air laut diberitakan oleh media, meskipun sampai di akhir tahun ini masih belum jelas pembuktian dan pengembangannya. Salah satu energi alternatif lain yang sedang berkembang pada saat ini yaitu energi panas bumi atau geothermal. Energi ini merupakan energi yang diekstraksi dari panas bumi yang kemudian umum dimanfaatkan sebagai media pembangkit listrik. Energi alternatif ini merupakan peluang besar bagi Indonesia sebagai pemilik cadangan panas bumi terbesar di dunia yang mencapai 27.000 megawatt (MW), karena berada pada zona jalur ring of fire sebagai sumber dari penghasil energi panas bumi.
Geothermal
Geothermal atau energi merupakan energi yang dihasilkan oleh tekanan panas bumi yang berasal dari matahari. Panas bumi adalah anugerah alam yang merupakan sisa-sisa panas dari hasil reaksi nuklir yang pernah terjadi pada mula terbentuknya bumi dan alam semesta ini. Reaksi nuklir yang masih terjadi secara alamiah di alam semesta, yang terjadi di matahari juga bintang-bintang yang tersebar di jagat raya. Reaksi fusi nuklir alami tersebut menghasilkan panas berorde jutaan derajat celcius. Permukaan bumi pada mulanya juga memiliki panas yang sangat dahsyat, namun dengan berjalannya waktu (milyaran tahun) suhu permukaan bumi mulai menurun dan akhirnya tinggal di perut bumi saja yang masih panas berupa magma dan inilah menjadi sumber energi panas bumi.
Panas bumi merupakan sumber tenaga listrik untuk pembangkit Pusat Listrik Tenaga Panas (PLTP), yang system kerjanya relatif sama dengan Pembangkit listrik tenaga uap (PLTU). Namun uap yang dihasilkan merupakan uap panas yang berasal langsung dari perut bumi.
Panas bumi dapat di golongkan kedalam dua tipe yaitu High Temperature (>200°C) yang biasanya terdapat pada daerah busur vulkanik atau barisan pegunungan, tipe ini biasa digunakan sebagi pembangkit listrik dan sedangkan Low Temperature, biasa dijumpai pada daerah kontinen dan umum digunakan sebagai permandian air panas ataupun untuk kesehatan.(Gapta, H,dkk. 2007)
Uap panas bumi didapatkan dari suatu kantong uap di perut bumi berupa High Temperature. Tepatnya pada batuan beku diatas magma yang selanjutnya mendapatkan air dari lapisan humus di bawah hutan penahan air hujan sehingga membentuk uap panas. Pengeboran dilakukan di atas kantong uap pada permukaan bumi , hingga uap yang ada di dalam akan menyembur keluar. Semburan uap dialirkan ke turbin pengerak generator, yang selanjutnya di rubah menjadi energi listrik. Namun karena kandungan uap dalam kantong uap terbatas, maka uap yang telah digunakan sebagai penggerak turbin kembali diembunkan dalam bentuk air yang kemudian di injeksikan kembali ke kantong uap yang ada di perut bumi. Proses diatas dapat dilihat pada gambar dibawah ini

Gambar. Gambaran proses pengolahan panas bumi menjadi energi listrik
Sumber : http://alternateformsofenergy.com

Optimalisasi Geothermal
Upaya optimalisasi energi panas bumi (geothermal) terus dilakukan Kementerian BUMN. Salah satunya melalui rencana pembentukan BUMN sektor geothermal. Dan pada tahun 2003 dikeluarkanlah UU No. 27/2003 tentang Panas bumi. Undang-undang ini menjelaskan mengenai pemberian kuasa pengusahaan panas bumi kepada Pertamina, yang dalam hal ini yakni PT Pertamina Geothermal Energi (anak usaha Pertamina), PT PLN Geothermal (anak usaha PLN), dan PT Geodipa Energi (Gabungan Perusahaan Pertamina-PLN).
Pada kenyataannya pemenuhan akan listrik untuk masyarakat masih belum terpenuhi dengan baik. Ini dilihat dari masih banyaknya keluhan dari masyarakat akan kinerja pelayanan energi listrik BUMN pemerintah. Pemadaman listrik masih terus terjadi, bahkan di kota-kota besar tempat dikembangkannya energi Pembangkit Listrik Tenaga Panas (PLTP) seperti pulau Jawa. Pertanyaan yang kemudian timbul adalah dimana titik penyelesaianya. Jawaban yang mungkin kita berikan adalah kembali pada diri kita sendiri, bagaimana memanfaatkan kekayaan alam kita sebaik-baiknya dan seefektif mungkin. Cadangan alam yang melimpah bukan berarti kita bisa menghambur-hamburkannya seenak hati kita, melainkan digunakan sesuai kebutuhan kita, hingga pada saat nanti kekayaan alam kita ini dapat dinikmati pula oleh anak, cucu, cicit kita di masa yang akan datang.
Referensi :
Departemen Energi dan Sumberdaya Mineral. 2008. Pertemuan Badan Geologi dengan Panas Bumi. Jakarta

Gapta, H., Roy, S. 2007.Geothermal Energy an Alternative Resource for The 21st Century. Elsevir. Amsterdam.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 5 Tahun 2006. Tentang kebijakan energi nasional untuk mengembangkan sumber energi alternatif sebagai pengganti bahan bakar minyak.
Undang-undang no. 27 Tahun 2003. Tentang Panas Bumi Read More..